(TO - Medan) - Seorang saksi korban kasus dugaan penipuan jual beli lahan, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut, Jumat (23/4/2021).
"Saya datang ke Mapolda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan", ujar L Simanungkalit di Mapolda Sumut.
Dia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bertanya seputar perkenalannya dengan perantara penjualan tanah kavlingan tersebut berinisial W hingga notaris.
L Simanungkalit membeli lahan kavlingan seluas 10 x 12 meter seharga Rp 21 juta melalui W.
"Saya ditanya tentang hubungan saya dengan perantara penjualan tanah, W", terangnya.
Menurut dia, saat ini pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap terlapor Hernanto Tedja dan W.
"Kalau juper (penyidik) tadi bilang, mau menjadwal ulang pemanggilan Hermanto Tedja", katanya.
Sebelumnya, M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.
(red)