Headlines

Poldasu Pulbaket Kasus Dugaan Penipuan Hermanto Tedja

 


(TO - Medan) - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Hernanto Tedja.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan pada Jumat (9/4/2021) lalu itu.

"Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket)", kata Nainggolan, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan Nainggolan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penanganan kasus tersebut.

"Setelah keterangan saksi dan terlapor sudah cukup, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasusnya", jelas Nainggolan.

Namun, Nainggolan belum mengetahui waktu pemanggilan terlapor. Dia hanya menyebut, setelah pemeriksaan saksi selesai, selanjutnya terlapor akan dimintai keterangan.

"Nanti, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan", tandas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, Hermanto Tedja diduga telah melakukan penipuan dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.

"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah", kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).

Pada laporan yang ditandatangani Kepala SPKT AKBP Benma Sembiring itu disebutkan, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, pada Rabu (7/4/2021) di Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan.

Dalam laporan dugaan penipuan itu, pada Rabu (14/4/2021), penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengundang untuk klarifikasi Tommi Daniel Nasution di Gang Manggis, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Atas laporannya itu, korban meminta pelaku dapat segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan penjualan tanah," pinta korban.

Sementara, kuasa hukum terlapor, Ubat Riady Pasaribu, mengakui kliennya atas nama Tedja telah dilapor ke Poldasu dalam kasus dugaan penipuan. 

"Benar, tapi Pak Tedja lagi sakit, duduk pun payah," ujar Ubat. 

Disinggung soal adanya orang kepercayaan terlapor berinisial Whd dan St yang diduga ikut terlibat dalam praktik penjualan lahan tersebut, Ubat menampiknya.

"Itu tidak benar juga, soalnya pak Tedja belum diperiksa, kita lihat nanti pemeriksaannya ya," kata Ubat.


(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.