(TO - Medan) - M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan pengaduan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.
Korban mengaku dirinya diduga telah ditipu oleh Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada Rabu (7/4/2021).
"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah", kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021).
Pada laporan yang ditandatangani Kepala SPKT AKBP Benma Sembiring itu disebutkan, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, pada Rabu (7/4/2021) di Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan.
Dalam laporan dugaan penipuan itu, pada Rabu (14/4/2021), penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengundang untuk klarifikasi Tommi Daniel Nasution di Gang Manggis, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Atas laporannya itu, korban meminta pelaku dapat segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Saya minta pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan penjualan tanah", pinta korban.
Sementara, kuasa hukum terlapor, Ubat Riady Pasaribu, mengakui kliennya atas nama Tedja telah dilapor ke Poldasu dalam kasus dugaan penipuan.
"Benar, tapi Pak Tedja lagi sakit, duduk pun payah", ujar Ubat.
Disinggung soal adanya orang kepercayaan terlapor berinisial Whd dan St yang diduga ikut terlibat dalam praktik penjualan lahan tersebut, Ubat menampiknya.
"Itu tidak benar juga, soalnya pak Tedja belum diperiksa, kita lihat nanti pemeriksaannya ya", kata Ubat.
(red/ril)