(TO - Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan korban, Djie Goon Gunawan alias Acek (74) pemilik kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Reka adegan yang berlangsung sebanyak 17 adegan ini diperankan oleh ketiga tersangka dan disaksikan keluarga korban.
"Kita hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17 adegan", jelas Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Peristiwa pembunuhan sadis ini, lanjut Panit Pidum, terjadi pada Minggu (7/3). Korban ditemukan terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka. Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Petugas yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, Senin (8/3), ketiga tersangka yakni, FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara berhasil diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan.
"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos", katanya.
Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, dalam reka ulang kasus pembunuhan yang digelar di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan ini, terlihat anak-anak korban hadir menyaksikan.
Pengacara korban, Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH minta agar tersangka diihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami minta pelaku dihukum berat, dijerat dengan Pasal 340, dia sudah merencanakan kasus pembunuhan ini", kata Darmawan Yusuf.
(red)