Headlines

Diduga Lakukan Pungli, Tiga Pria di Amankan Polsek Medan Area



(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 3 (tiga) orang pria terduga pelaku pungli yang menggunakan senjata tajam (sajam) saat melakoni aksinya.

Adapun ketiga pelaku yakni, Syahrial Tanjung (26), warga Jln. Aksara Gg. Mandailing No. 5, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, M. Yasir (41), warga Jln. Sepat No. 9 D Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area dan Dian Syahputra (38), warga Jln. Satria No. 29, Kel. Banten Timur Kec. Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irianto, SH kepada wartawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dan diamankan setelah pihak kepolisian menindak lanjuti Dumas mengenai adanya pengutipan liar (Pungli) diduga dilakukan ketiga pelaku dengan mengaku dari SPSI.

“Ketiganya ditangkap dan diamankan setelah mendapat Dumas dari pelapor a.n Pandi (20) yang menyampaikan bahwa di Jln. Sampali Simpang Jl. Gabus Kel. Pandau Hulu II Kec. Medan Area ada Pungli dilakukan para pelaku dengan menggunakan sajam”, kata Iptu Irianto.

Lanjut Iptu Irianto, ketiganya ditangkap pada hari, Rabu (3/3 2021) siang sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tekab Medan Area yang meluncur ke TKP dan menemukan pelaku melakukan pengutipan dengan mengaku SPSI. Sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut adalah yang mengaku dari SPSI, pelaku dengan mengendarai Sp Motor Mio J BK-3699-JAH mengaku dari SPSI mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa.

“Seorang pelaku bernama Syahrial sempat bertengkar dengan supir Pick Up, lalu Syahrial mengeluarkan pisau dan mengancam supir. Selanjutnya pelaku (Syahrial) pergi meninggalkan TKP dan akhirnya berhasil diringkus",  pungkas Iptu Irianto sembari menambahkan, kepada pelaku dikenakan Pasal 368 yo 335 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun. 

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.