Headlines

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pembongkaran Ruko, Dua Lainnya di Buron

 


(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap satu dari tiga pelaku pembongkaran rumah toko (ruko) Jalan Medan Area Selatan Sebelah Gg. Ganda Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, pada Minggu (07/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib.


Adapun tersangka yang diamankan bernama Ardhito (54) warga Jl. Medan Area Selatan No. 783/28 Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area. Sementara dua tersangka lainnya berinisial AB (50) dan P (35) masih diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, Jumat (12/2/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) warga Jl. Sutrisno No. 298 D 
Kel. Komat I, Kec. Medan Area, pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Dalam laporannya korban mengaku telah terjadi pembongkaran ruko miliknya.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat ke TKP guna mencari para Pelaku pembokaran ruko tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku bersembunyi, dan langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap satu orang pelaku yang sedang makan di Warung Nasi Lilik.

"Satu tersangka berhasil kita amankan, bersama barang bukti 2 (Dua) Buah Pintu Besi Warna Coklat dan 1 ( Satu ) Buah Kotak Berisikan Pakaian Bekas, sementara dua tersangka lainnya DPO. Imbas dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", jelas Iptu Rianto.



(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.