(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), hingga menembak mati satu tersangkanya karena melakukan perlawanan hingga melukai petugas saat dilakukan Pengambangan.
Demikian disampaikan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Riky Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, SIK, SH, MH dalam siaran persnya di RS Bhayangkara Polda Sumut Jalan KH.Wahid Hasyim Medan, Jumat ( 8/1/2021) sore.
Waka Polrestabes Medan menjelaskan kedua tersangka berinisial YS (26) warga Jalan AR Hakim Medan dan AR (28) warga Desa Sibiru – biru, Psr VIII Gang Rahayu yang merupakan residivis kasus 363 di wilkum Deli Tua dan keluar tahun 2020 (meninggal dunia).
Kemudian di Jalan Besar Delitua / Kede Durian (beraksi dengan Boy) pada bulan Oktober 2020, dengan kerugian Hp Xiom, di Jalan Pelangi (beraksi bersama dengan Mulyadi/Tertangkap) pada tahun 2019, dengan kerugian HP Android, di jalan Stasiun Kereta Api Medan (beraksi dengan M ) tahun 2018, dengan kerugian HP Android, serta di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman dengan kerugian Kalung Emas dan beraksi di Jalan SM Raja Depan Pizza Hut (beraksi bersama Y) Bulan Agustus 2020.
Para tersangka sudah puluhan kali melakukan aksinya yakni pada tahun 2018 di Jalan SM. Raja depan Ramayana beraksi bersama Musang lalu tertangkap dengan kerugian HP Android, beraksi sebanyak 2 kali di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan Kuburan Mandailing (bersama Boy) pada Bulan Agustus dengan kerugian HP Oppo. Selanjutnya di Jalan HM Jhoni beraksi bersama Mulyadi (Tertangkap) pada tahun 2016 dengan kerugian HP android.
Kemudian di Jalan Besar Delitua / Kede Durian (beraksi dengan Boy) pada bulan Oktober 2020, dengan kerugian Hp Xiom, di Jalan Pelangi (beraksi bersama dengan Mulyadi/Tertangkap) pada tahun 2019, dengan kerugian HP Android, di jalan Stasiun Kereta Api Medan (beraksi dengan M ) tahun 2018, dengan kerugian HP Android, serta di Jalan Brigjen Katamso Gang Aman dengan kerugian Kalung Emas dan beraksi di Jalan SM Raja Depan Pizza Hut (beraksi bersama Y) Bulan Agustus 2020.
Pengungakapan ini, lanjut Waka Polrestabes Medan, berawal pada Kamis (07/1/2021) sekira pukul 13.00 WIB, saat petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapatkan Informasi bahwasanya DPO kasus Curas berinisial AR sedang melakukan aksinya di jalanan. Selanjutnya petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati I, dan berhasil mengamankanya.
Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota. Dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainya, tersangka AR mencoba mengambil sebuah pisau kecil dari balik celananya dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga mengakibatkan seorang petugas Kepolisian terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri.
Melihat kejadian itu pada tersangka AR diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali keudara namun tidak di indahkan. Hal ini bukannya membuat tersangka menyerah malah semakin beringas menyerang petugas, hingga kepadanya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah dada yang mengakibatkan tersangka tersungkur ke tanah, kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut namun dinyatakan tersangka AR meninggal dunia.
"Sebelumnya Polisi sudah berhasil meringkus tersangka YS, dari sinilah kita berhasil mencium identitas AR", ungkap Kapolrestabes Medan.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, beserta 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dan 1 Rekaman CCTV”, pungkas AKBP Irsan Sinuhaji mengakhiri.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam, beserta 1 Unit Sepeda motor Honda Beat dan 1 Rekaman CCTV”, pungkas AKBP Irsan Sinuhaji mengakhiri.
(red/rd)