(TO - Aceh Tamiang) - Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang musnahkan barang bukti satu unit perahu bermotor (speed boat) yang digunakan untuk pengangkut Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di perairan Tamiang, Kamis (3/12/2020) pagi.
Pengamatan media ini dikomplek Kejari Aceh Tamiang pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH melalui Kasi Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra, SH, MH dihadiri jaksa, utusan Pengadilan Negeri Kualasimpang, BNNK Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya, berlangsung di halaman depan gedung Barang Bukti Kejari setempat.
Pemusnahan satu unit perahu bermotor (speed boat) yang terbuat dari fiber dan dilengkapi mesin Yamaha 200PK itu dengan cara dihancurkan menggunakan escavator, sehingga boat dan mesinnya itu hancur berkeping-keping lalu kemudian ditanamkan didepan gudang barang bukti.
Kejari Aceh Tamiang, selain memusnahkan barang bukti perahu bermotor juga melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 291,461 gram,ganja 8,23 gram dan narkotika jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 56 butir, handphone berbagai merek sebanyak 10 unit, 17 bong/alat hisap sabu-sabu, timbangan digital.
Barang bukti sabu-sabu dan pil ektasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti HP, ganja, alat hisap sabu dan timbangan digital dibakar dan 4 jerigen tuak turut serta dibakar.
Kasi Barang Bukti Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi Syahputra seusai pemusnahan barang bukti ketika dikonfirmasi di lokasi tersebut menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan karena sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Perahu bermotor boat dimusnahkan dan tidak dilelang karena adanya putusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan perahu boat harus dimusnahkan oleh Negara, karena itu boat itu kami musnahkan dengan cara menghancurkannya menggunakan escavator (Beko)”, tegas Teddy.
(MP)