(TO - Banda Aceh) - Praktisi Hukum M Purba, SH kembali meminta Pihak penyidik unit Tipikor Polres Gayo Lues agar dapat memasukkan pasal TPPU terkait kasus dugaan Korupsi makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 9 Milyar lebih.
"Bukan tanpa alasan kita meminta agar penyidik memasukkan pasal TPPU tersebut agar lebih mudah untuk mengganti kerugian negara apabila nantinya sudah terang berapa kerugian negara yang timbul", ujarnya kepada Media ini, Selasa, (15/12/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahwa Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap 3 dugaan kasus Korupsi, diantaranya Kasus Makan minum Karantina Hafizh DSI tahun anggaran 2019, Dana Hibah PKK 2018 dan dana Hibah KONI 2018.
Sebelumnya juga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Margyanta,SIK, Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yakni Kamis (10/12/2020) menjelaskan, bahwa kasus tersebut sudah siap digelar, dan dari hasil gelar perkara maka penyidik telah menyimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka, tegas Dikrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta.SIK.
Kombes Pol,Margyanta,Sik menambahkan kembali bahwa pada tahun ini Polda Aceh khususnya banyak menangani perkara Korupsi dan insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal, katanya.
Sebelumnya juga Praktisi hukum kabupaten Gayo Lues M Purba, SH, telah mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut. Menurutnya bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan.
"Untuk Dirkrimsus Polda Aceh ,saya juga memberikan apresiasi karena sudah memberikan perhatian penuh terkait dengan penanganan kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues ini, sebab tidak lama lagi akan segera gelar perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan", imbuh M. Purba, SH.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes sebelumnya terjadi dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor Polres setempat.
Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai Rp. 9 Milyar Lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan” Nanti akan kita cek perkembangan nya dan kita monitor terus".
(MP/red)