(TO - Banda Aceh) - Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes pol Margyanta, SIK, mengatakan kepada media ini,(Sabtu/5/12/2020), bahwa sebelumnya Tim Ditreskrimsus Polda Aceh pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai, Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan Penyelidikan terhadap Lokasi perkebunan PT. Nia Yulidet di Kab. Aceh Timur.
Adapun hasil penyelidikan yang telah di lakukan di tempat kejadian Perkara Ilegal logging tersebut, yaitu Melakukan Pengecekan ke lokasi perkebunan.
Dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan beberapa TPK pada lokasi diantaranya kayu bulat sebanyak - + 300 M3 yang sudah dimasukkan dalam muatan dump truk. Selain itu ada juga satu unit Escavator, ucap Kombes pol Margyanta, SIK.
Selanjutnya barang bukti Kayu bulat -+300 M3 dan dua unit Dump truk, serta satu unit Escavator, telah diamankan ke Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Sementara itu dalam penggerebekan ini belum ada kita tetapkan tersangkanya, ujar Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes pol Margyanta, SIK.
"Imbas dari perbuatannya Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHPidana dan pasal 12 huruf a, b, c, d dan e, jo pasal 82 ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara", Jelas Kombes Pol Margyanta, SIK.
(Red/Pur)