(TO - Jakarta) - Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pointer konferensi persnya Minggu (6/12/2020) menyampaikan, informasi terkait dengan penahanan tersangka JPB Menteri Sosial dan AW, Pejabat Pembuat Komimitmen (PPK) pada proyek Bansos TA. 2020 di Kemensos dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dimana Sebelumnya bahwa Tersangka JPB, Minggu 6 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 Wib, telah menyerahkan diri menghadap Penyidik KPK, demikian juga Tersangka AW telah pula menyerahkan diri pada hari Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 Wib, beber Ali Fikri.
Dijelaskan kebali oleh Ali Fikri, bahwa Penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi-saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka Penyidik menyimpulkan bahwa JPB dan AW patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020, Jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan kembali bahwa JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur B dan AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Perkara ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, 5 Desember 2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp. 11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp.2,420 Miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp.243 juta), atau total sekitar Rp.14, 5 Miliar dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu JPB, MJS, AW, AIM dan HS.
Pasal yang disangkakan : Sebagai pihak yang diduga Penerima a. JPB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp. 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp.10 ribu per paket sembako dari nilai Rp. 300 ribu perpaket Bansos. Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.
Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW, Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp. 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp.8,2 Miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp.8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.
(MP/ril)