(TO - Banda Aceh) - Terkait perkembangan Penyelidikan dugaan korupsi Makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 yang ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues, ketika dikonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta, SIK, pada Sabtu,(5/12/2020) mengatakan akan segera digelar di Polda Aceh Minggu depan,saat ini pihak unit Tipikor sudah memintakan agar penyidik Tipikor Polres Gayo Lues untuk melengkapi berkas Terkait Kasus makan minum tersebut.
Dijelaskan Kembali oleh Kombespol Margyanta, SIK, bahwa gelar perkara akan segera dilakukan bersama dengan penyidik Unit Tipikor Polres Gayo Lues untuk menentukan apakah perkara tersebut akan naik kepenyidikan sekaligus menentukan tersangka nya.
Sebelumnya, Praktisi hukum Dikabupaten Gayo Lues M. Purba,SH, mengapresiasi kinerja unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan Korupsi tersebut.
Menurut Praktisi ini bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapat atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, ucapnya.
"Kepada Polda Aceh khususnya Dirkrimsus saya juga memberikan apresiasi karena sudah memberikan perhatian penuh terkait dengan penanganan kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh Polres Gayo Lues ini, sebab tidak lama lagi akan segera gelar perkara dari penyelidikan menjadi Penyidikan", kata M. Purba, SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahwa unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap 3 dugaan Kasus Korupsi, salah satunya Makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019, Dana hibah KONI 2018 dan Dana Hibah PKK 2018.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes sebelumnya bahwa ada dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor setempat.
Sebelumnya juga KPK yang diminta untuk memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai Rp.9 Milyar Lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri yang diminta tanggapannya, Rabu, (18/11/2020) via WhatsApp mengatakan,” Nanti kita cek perkembangan nya dan kita monitor ” ujar Ali Fikri.
Ditambahkan kembali oleh Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta,SIK bahwa Tipikor Ditres krimsus Polda Aceh siap back up tipikor polres Gayo Lues dengan lakukan asistensi terhadap penanganan dugaan kss tsbb”, ujarnya Via WhatsApp.
(TIM)