Headlines

Tersangka Narkoba Diduga di Lepas, Kanit Reskrim Sebut Asesment


Ilustrasi

(TO - Belawan) - Setelah kurang lebih lima hari ditahan oleh Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan akhirnya tersangka yang terjerat dalam kasus narkoba kembali menghirup udara bebas.


Hal ini diungkapkan oleh sumber terpercaya kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Sumber membeberkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial Ar warga Jalan Marelan Pasar V, GG. Mangga. Tersangka ditangkap, pada Sabtu (24/10/2020) siang, dengan barang bukti diduga satu paket kecil Sabu.

"Tersangka ditangkap persis didekat rumahnya, saat itu dia bersama temannya, namun ketika melihat tersangka Ar ditangkap oleh beberapa orang polisi berpakaian preman, temannya langsung kabur menyelamatkan diri dari sergapan petugas', ujar Sumber.

Sumber menambahkan, saat penangkapan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Ar sempat menjadi tontonan warga.

"Warga juga melihat penangkapan tersebut, jadi hanya satu orang yang tertangkap yakni si Ar", ucap Sumber.

Sumber menyebutkan, dari penggeledahan yang dilakukan polisi, diduga didapat satu paket kecil Sabu, hingga akhirnya tersangka Ar di boyong ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Ya, karena ada barang bukti sabu, makanya si Ar itu langsung dibawa oleh polisi yang menangkapnya", kata sumber.

Namun sumber mengaku heran, setelah ada lebih kurang lima hari ditahan tersangka Ar kembali terlihat dibebaskan.

"Tapi yang anehnya saat ini Ar sudah kembali bebas, kasusnya tidak lanjut, lebih kurang hanya lima hari dia ditahan, padahal warga sini juga tau dia itu memang tukang nyabu", beber sumber.

Terkait dibebaskannya tersangka Ar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi R, SH, yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telpon selulernya, Selasa (17/11/2020) mengatakan tidak cukup bukti untuk menahan tersangka.

"Tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan, kita lakukan Asesment", jawab Iptu Andi.

Namun ketika ditanya kembali apakah pihak Polsek Medan Labuhan tidak melakukan pengembangan, guna menangkap bandarnya. Iptu Andi R, SH memilih diam dan tidak menjawab kembali konfirmasi wartawan.

Sementara itu menanggapi kasus penangkapan tersebut, pemerhati hukum M. Purba, SH yang dimintai komentarnya mengaku heran dengan jawaban yang dikatakan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

"Tidak gampang melakukan Asesment terhadap tersangka narkoba. Prosedurnya harus melalui pihak BNN, dengan melibatkan pihak Kejaksaan, dan juga Dokter Ahli guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, apakah tersangka masuk dalam kategori pemakai formula, pemakai sedang ataupun pemakai berat, jadi tidak serta merta dilepas begitu saja", ujar M. Purba.

M. Purba menambahkan, namun apalagi saat penangkapan terhadap tersangka polisi mendapati adanya barang bukti narkoba, jadi harus melakukan pengembangan guna mengungkap bandarnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang memang sudah pada tingkat yang mengkawatirkan.

"Yang kita herankan tersangka sempat ditahan lima hari, tapi dikatakan tidak cukup bukti, hingga dilakukan asesment. Kalau memang tidak cukup bukti ngapai dilakukan esesment ? Sudah jelas ini menjadi tanda tanya besar bagi kita. Jadi kita berharap, temuan ini menjadi perhatian Kapolres Pelabuhan Belawan dan juga Kapolda Sumut, guna melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya", tegas M. Purba, SH.

(Tim)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.