(TO - Delitua) - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap supir angkutan kota (angkot), setelah satu tahun lebih melarikan diri. Tersangka yang berinisial LMR (23) diamankan di Jalan Gambar No.76 Gang. Baru, Kecamatan Medan Kota, pada Jum'at (13/11/2020).
Tersangka yang merupakan warga Komplek Perum KPUM Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama M. Nurdin Siregar (23) warga Jalan Brigjen Hamid Gang. Tapian Nauli No.33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/SEK DELTA, Tanggal 30 Juni 2019 tahun lalu.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH, Sabtu (14/11/2020) sore menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Besar Deli Tua. Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol.
"Motif kejadian akibat selisih paham antar sesama supir angkot, karena masalah sewa", sebut Iptu Martua Manik.
"Usai melakukan penganiayaan Tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di daerah Silangit, Tapanuli Utara", tambah Iptu Martua Manik.
Setelah satu tahun melarikan diri ke kampung halamannya tersangka akhirnya kembali lagi ke Medan.
"Mendapat informasi tersangka sudah kembali ke Medan, Unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, berdasarkan dengan Surat Perintah Penangkapan /435/XI/2020 Tanggal 13 Juni 2020", ujar Martua Manik.
Setelah di introgasi tersangka LMR mengakui perbuatannya melalukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolsek Deli Tua untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tandas Iptu Martua Manik.
(red)