(TO - Banda Aceh) - M Purba, SH Praktisi Hukum dikabupaten Gayo Lues mendorong kembali penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 yang ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues agar dipercepat dan segera dituntaskan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Praktisi ini menilai penanganan dugaan kasus korupsi pada DSI senilai Rp.9 miliar lebih itu harus dipercepat.
"Semenjak diproses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari bulan Juni 2020, seharusnya sudah siap diekspos atau digelar", ujar M. Purba, Minggu (8/11/2020).
Menurut Praktisi ini bahwa kasus dugaan korupsi DSI di kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapat atensi yang sangat tinggi dari publik. Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bahwa unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap 3 dugaan Kasus Korupsi, salah satunya Makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019, Dana hibah KONI 2018 dan dana hibah PKK 2018.
Bahwa berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes sebelumnya bahwa ada dugaan pemotongan anggaran Terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket ditipikor setempat.
(Red)