(TO - Medan) - Subdit 3 / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Aidil Syofian, SE saat menjabat sebagai Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 s.d 2017 sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga melakukan penyelewengan terhadap kontribusi uang Sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 s.d Tahun 2017.
Demikian disampaikan Bidang Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
MP. Nainggolan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015. Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000, dengan rincian terdiri dari :
1). Grosir sejumlah 720 unit.
2). Sub Grosir I.
3). Sub Grosir II.
4). Wisata Buah 56 unit.
5). Ruko 6 unit.
6). Kantin 1 unit.
Namun kenyataannya, Aidil Syofian, SE selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan yang menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tersebut, tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
Modusnya, Aidil Syofian hanya membuat tanda terima uang berupa kwitansi secara pribadi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.
MP. Nainggolan menambahkan, berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat secara pribadi oleh Aidil Sofyan, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima sebesar Rp. 9.462.713.500. Namun tidak seluruhnya uang kontribusi sewa sebesar Rp. 9.462.713.500 tersebut disetor oleh Aidil Sofyan. Dimana yang disetor olehnya hanya sebesar Rp. 7.865.000.000,- sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000,-
Perbuatan Aidil Sofyan, SE yang saat ini menjabat sebagai Staf Pasar Medan Deli Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan melanggar peraturan hukum yang sudah ditetapkan yakni Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan, yang menyebutkan ; “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
Buku Pedoman Sistem Akutansi PD. Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD. Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap-FE-USU 1996.
Keputusan Walikota Daerah Tingkat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan.
"Aidil Sofyan, SE selaku Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan pada Tahun 2011 s.d 2017 ditetapkan sebagai tersangka pada (20/11/2020) berdasarkan hasil gelar perkara, karena melakukan penyelewengan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.483.000.000", tutup MP. Nainggolan.
(red/rd)