Ilustrasi
(TO - Banda Aceh) - Praktisi hukum M. Purba, SH kembali meminta Polres Gayo Lues untuk mendalami terkait Penggunaan dana silpa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dikabupaten Gayo Lues yang diduga kuat tidak tepat sasaran. Disamping tidak tepat sasaran penggunaan Dana DBHCHT sebesar Rp.1,8 Milyar itu diduga kuat penggunaannya tidak sesuai dengan surat penganggaran kembali oleh bupati Setempat.
"Seharusnya anggaran tersebut di gunakan pada anggaran perubahan 2020, tetapi dinas kesehatan diduga telah menggunakan anggaran tersebut di kegiatan reguler Sebelum perubahan", ujar M. Purba, SH kepada media ini Sabtu, (14/11/2020).
"Seharusnya berdasarkan surat penganggaran yang sudah di buat dibulan januari 2020 Untuk di laksanakan di anggaran perubahan", tambahnya.
Dilansir dari berbagai sumber bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau, dimana dasar hukum atas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.07/2020, dimana DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan berupa peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal,.yang seharusnya digunakan oleh Dinas pertanian dan Dinkes setempat didaerah masing-masing penerima DBHCHT.
(red/Ari)