(TO - Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui PLt Juru bicara Penindakan Ali Fikri menyampaikan, bahwa OTT Walikota Cimahi yaitu dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, katanya melalui press rilis, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskan Ali Fikri, pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 (sebelas) orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 Wib di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi (Jawa Barat).
Adapun para tersangka yakni :
1. AJM, Walikota Cimahi periode 2017-2022;
2. FD, Ajudan AJM;
3. YT, orang kepercayaan AJM;
4. ED, Sopir YT;
5. DD, pihak Swasta;
6. HY, Komisaris RSU KB.
7. NN, Direktur RSU KB
8. CG, Staf RSU KB
9. HH, Kadis PTSP
10. AA, Kasi di Dinas PTSP;
11. KM, Sopir CG.
Diuangkapkan Ali Fikri bahwa Kronologis Tangkap Tangan pada tanggal 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan YH selaku pemilik RSU KB melalui perantaraan CG sebagai perwakilan RSU KB dan YR sebagai orang kepercayaan dari AJM.
Dimana Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 Wib di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada YR.
"Setelah itu sekitar pukul 10.40 Wib, Tim KPK mengamankan CG dan YR. Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp.425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut", jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, bahwa Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang tunai sebesar Rp.425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi sejak Tahun 2019, Rumah Sakit Umum KB melakukan pembangunan penambahan Gedung. Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut. HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta uang sebesar Rp.3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp.32 Miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM. Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp.1,661 Miliar dari kesepakatan Rp.3,2 Miliar. Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp.425 juta.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 - 2020.
KPK menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yakni AJM dan HY. Para Tersangka disangkakan Sebagai Penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b. Sebagai Pemberi : Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 7.
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020. Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Ali Fikri juga mengatakan bahwa pihaknya sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para Kepala Daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 Kepala Daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK.
KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. "Kepala Daerah dipilh melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Jangan khianati amanah yang diberikan oleh rakyat. Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya. Karenanya, jangan simpangkan", jelasnya.
Ditambahkan kembali, kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK berharap apa yang dilakukan Kepala Daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana, tutup Ali Fikri.
(red/Purba).