(TO - Gayo Lues) - Advokat M Purba,SH yang juga praktisi Hukum dikabupaten Gayo Lues, meminta kembali kepada pihak penyidik agar segera menuntaskan Laporannya dengan No. STTLP/VI/61/2020/SPKT. "Berdasarkan SP2HP yang saya terima bahwa memang ada beberapa kendala, salah satunya ya faktor Covid", sebutnya kepada Media ini, (senin/2/11/2020).
"Dan dalam hal ini juga saya sebagai pelapor sudah merasa lega sebab penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada saya sebagai pelapor. Saya yakin dimasa kepemimpinan pak Kapolres dan Kasatreskrim yang baru akan segera menuntaskan setiap Laporan-laporan masyarakat secara profesional, bukan hanya laporan saya saja", tambahnya.
Disamping itu, lanjut M. Purba, saya mengapresiasi atas kinerja Kapolres dan jajaran bahwa sebelumnya telah mampu mengungkap kasus dugaan pembunuhan 2 tahun silam.
"Kasus yang sudah bertahun saja mampu dituntaskan, konon lagi kasus semacam ITE, saya yakin kasus itu akan segera dirampungkan dan SPDP nya segera dikirimkan ke pihak kejaksaan setempat", bebernya.
Praktisi Hukum ini mengatakan bahwa awal dari laporannya adalah akibat dari percakapan via WhatsApp yang telah diterbitkan jadi berita dan dishare kebeberapa grup WhatsApp dan grup Facebook. "Jelas niat dari sipembuat berita itu sudah terlihat untuk mempermalukan saya secara pribadi", ujar Advokat yang bernaung dibawah Perhimpunan Advokat Indonesia ini.
(red)