(TO - Medan) - SMN (33), warga Jalan Gedung Arca No 38, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, karena kedapatan kantongi narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Senin (26/10/2020).
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,2 gram.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (10/11/2020) menyampaikan, tersangka diamankan oleh tim patroli rutin yang dilakukan pihaknya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota.
“Saat melaksanakan patroli rutin di sepanjang Jalan HM Jhoni kita mencurigai gerak-gerik tersangka”, jelas Iptu Yaqin.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Dari kantong kanan celana tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu kaca pireks", ujar Iptu Yaqin.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara", tandasnya.
(red)