(TO - Banda Aceh) - Praktisi Hukum M Purba,SH di Gayo Lues Kembali meminta Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan beberapa dugaan kasus Korupsi yang ditangani oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues.
Salah satunya penanganan kasus Dugaan Korupsi makan minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp.9 milyar lebih. "Agar penyidik benar-benar mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan makan minum dimaksud", tegas M. Purba, SH, kepada media ini Rabu, (18/11/2020).
"Mengingat proyek yang bersumber dari dana Doka tersebut, kita duga sudah terencana dan terstruktur", tambahnya.
M. Purba menjelaskan, dimana salah satu modus operandinya berdasarkan fakta temuan, diketahui dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan alasannya (subkontrak) yang hanya diatas kertas materai, dan jelas hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya juga berdasarkan informasi yang kita terima dari sumber Terpercaya bahwa penyidik sejauh ini sudah memeriksa Ahli LKPP, terkait sah atau tidaknya pengerjaan sub kontrak yang dilaksanakan oleh rekanan.
Begitu juga jika ingin memastikan adanya kerugian negara maka penyidik harus sesegera mungkin untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk melakukan Audit investigasi terhadap semua kegiatan makan minum Karantina Hafisz tersebut, sebab dengan adanya Hasil audit BPKP terhadap anggaran makan minum tersebut maka penyidik baru menaikkan status dari Penyelidikan ke penyidikan.
Terkait dengan Bareskrim Polri dan KPK diminta memonitor Penanganan Kasus dugaan Korupsi DSI Dikabupaten Gayo Lues senilai Rp.9 Milyar Lebih tersebut, Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Penindakan Ali Fikri yang diminta tanggapannya,(Rabu,18/11/2020) via WhatsApp mengatakan,,"Nanti kita cek perkembangannya dan kita monitor ", ujar Ali Fikri.
Begitu juga Pihak Mabes Polri melalui Kadivhumas Mabes Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. walaupun sudah dikirimkan pesan melalui WhatsApp (Rabu,18/11/2020) belum ada jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik Terhadap 3 dugaan kasus korupsi diantaranya Dugaan Korupsi makan minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 9 milyar lebih, dana hibah PKK 2018 dan dana hibah KONI 2018.
Sebelum nya juga Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada Mphill, melalui Dirkrimsus Kombespol Margyanta,Sik mengatakan via WhatsApp, Sabtu,(19/9/2020) lalu yang mengatakan, "Lagi saya minta lapjunya mas polres gayo yang tangani".
Begitu juga ketika dikonfirmasi kembali pada Selasa (06/10/2020) Via WhatsApp mengatakan "saya cek Ke unit III dulu ya", demikian jawaban Dirkrimsus Polda Aceh via WhatsApp miliknya.
(red/ari)