(TO - Medan) - Terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang lelaki yang disebut-sebut oknum wartawan disalah satu media diamankan Polsek Medan Baru. Dia adalah SS (53) warga Jalan Melati VIII Medan Helvetia.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka SS terjadi di Lobi Hotel Polonia Lee Jalan Sudirman Medan. Tersangka terekam kamera pengintai CCTV saat mengambil jam tangan korban bernama Rona Maronta Silitonga seorang lelaki berusia 47 tahun warga Jakarta, pada Minggu (11/10/2020) sekira pukul 21.00 Wib malam.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (15/10) menyampaikan, tersangka SS diamankan berkat adanya laporan korban Rona Maronta Silitonga warga Jakarta, yang tertuang dalam LP / 1009 / X / 2020 / SU / Polrestabes Medan/SEK Medan Baru, tanggal 11 Oktober 2020.
"Dalam laporannya, Korban kehilangan jam tangan (Arloji) merk Garmin Fanix 3 HR seharga Rp.9 Juta, saat berada di Lobi Hotel Polonia", ujar Iptu Irwansyah.
Irwansyah menambahkan, dari hasil olah TKP, pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. Saat itu korban bersama teman-temannya berada di Lobi Hotel sambil minum kopi, kemudian korban mengecas Batre Jam tersebut yang tidak jauh dari tempat duduk korban. Namun pada saat akan mengambil jam tersebut korban terkejut jam tangan tersebut sudah hilang diambil oleh pelaku.
"Jadi berdasarkan CCTV, kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Jamin Ginting sekitar Pajus, dan langsung kita boyong ke Mapolsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelas Iptu Irwansyah.
"Imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara", tandasnya.
(red)