(TO - Deliserdang) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unitreskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang yang berprofesi sebagai mandor angkot Nasional 38 karena melakukan penikaman terhadap korban bernama Bahtiar Ginting (35) yang juga Supir angkot Nasional 38 warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang diketahui bernama Sopian Karosekali alias Pian (57) ditangkap dirumahnya di Dusun IV, Kutambelin, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (11/08/2020).
Sumber di kepolisian menyebutkan, tersangka menganiaya hingga menikam korbannya di pangkalan Angkot Nasional 38 Desa Kutambelin, Tanjung Anom,, Kamis (6/8/2020) sekira pukul 07.00 WIB. Akibatnya korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan kepala.
Peristiwa tersebut dipicu korban dituduh oleh tersangka membawa istrinya, sehingga tersangka merasa cemburu dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah belati bergagang kayu panjang sekitar 10 cm, dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke Mapolsek Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya Laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi No : LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/ Sektor Pancur Batu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya", ujar AKP Syahril.
“Tersangka kita amankan dirumahnya, dan langsung diboyong ke Mapolsek Pancur Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", pungkasnya.
(red)