(TO - Medan) - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko membantah terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan dua tahanan Polsek Sunggal bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi meninggal dunia karena dianiaya.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan dalam pelaksanaan konferensi pers di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (14/10/2020),
Kapolrestabes menyebutkan Polsek Sunggal sudah bekerja sesuai SOP.
”Dari hasil pemeriksaan internal kami, tidak ada penganiayaan, dan tidak pernah terjadi. Penyidik Polsek Sunggal sudah bekerja sesuai SOP", ujar Kombes Riko.
Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan lima tahanan tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap bersama almarhum Joko dan Rudi pada Rabu (9/9).
”Karena mereka selalu bersama ke mana-mana, baik pemeriksaan, di dalam sel atau di RTP Polsek Sunggal mereka selalu bersama", terang Riko.
Riko menjelaskan, almarhum Joko pernah dirawat di rumah sakit sebanyak lima kali. Bahkan sebelum meninggal dunia, Joko dirawat selama lima hari. Begitu juga dengan Rudi, juga pernah dirawat sebanyak dua kali di rumah sakit.
”Rekam medisnya ada, tapi kami tidak bisa menyampaikan di sini terkait rekam medisnya", papar Riko.
Mengenai autopsi, menurut Kapolrestabes, pihak keluarga juga menolak dilakukan otopsi dan menyatakan menerima kematian almarhum. Pihak keluarga juga sudah menandatangani surat keberatan untuk dilakukan autopsi.
Sebelumnya, dua tahanan Polsek Sunggal yang merupakan tersangka perampokan modus menyamar sebagai Polisi/BNN gadungan itu, ditangkap bersama enam orang rekannya di Kawasan Jalan Ringroad Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, pada 8 September 2020 lalu.
Dari penangkapan yang dilakukan terhadap kedelapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit mobil Kijang Kapsul BK.1374 DS, 1 pucuk senjata Api rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 buah HT dan 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama para tersangka, serta barang bukti lainnya.
(red)