(TO - Medan) - Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kali ini, 2 orang pemainnya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang nekat membawa sabu seberat 3 Kg, hingga disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kedua tersangka yakni Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
“Dari penangkapan terhadap Kedua tersangka, kita menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL", ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit I Idik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020) sore.
Keduanya dimankan, lanjut AKBP Ronny Nicolas, pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Medan.
“Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas”, jelas AKBP Ronny Nicolas.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki beriinsial YT, dan kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
AKBP Ronny Nicolas menambahkan, kalau dihitung barang bukti sabu yang dibawa pasutri tersebut per Kg senilai Rp 400 juta. “Jadi kalau lolos Total harga keseluruhan sekitar Rp 1, 2 miliar", tandasnya.
(red)