(TO - Medan) - Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 8,3 Kg narkoba jenis sabu dari sejumlah tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut satu tersangka tewas ditembak.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa serta Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Senin (12/10/2020) siang menyampaikan, pengungkapan yang dilakukan berkat adanya informasi masyarakat pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 19.00 wib, yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang membawa Narkoba jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan, mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ.
Kemudian Team Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan di lintasi mobil tersebut.
Hingga akhirnya pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 23.15 wib, Petugas Kepolisian melihat mobil sesuai yang di infokan melintas di daerah Amplas kec. Medan Amplas menuju ke kota Medan, kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan dan langsung mengamankan pengendara.
Saat dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba. Namun dari pengakuan laki-laki yang bernama Aswan Alias Aseng barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dan Narkotika jenis sabu tersebut di simpan dalam 1 (satu) buah tas warna merah.
Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengejaran, sekira pukul 23.25 Wib di Jl. Jendral A. H. Nasution Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh tersangka Aswan, kemudian Petugas mencoba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh lak-laki tersebut, akan tetapi laki- laki tersebut tidak mau berhenti dan semakin menambah kecepatan sepeda motornya. Selanjutnya Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak di indahkan oleh laki-laki tersebut, malahan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak laki-laki tersebut, hingga jatuh dari kendaraan.
Usai dilumpuhkan tersangka kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka meninggal dunia.
"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap 1 (satu) buah tas warna merah yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan, berisikan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg, dan diketahui laki-laki tersebut bernama Maswan Alias Iwan", jelas Kapoldasu.
Kemudian, lanjut Kapolda, pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 03.00 wib, Petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan kerumah tersangka Aswan Alias Aseng di Jalan H. M. Nur No. 59 Desa Pahang Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Dari dalam lemari tersangka petugas mendapati 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan berisikan Narkoba Jenis sabu seberat 1 (satu) Kg, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 300 Gram", ungkap Kapolda.
Kapolda menambahkan, dari 8,3 Kg Sabu yang diamankan, sebanyak 7.713.171 (tujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tujuh puluh satu) anak bangsa terselamatkan.
"Imbas dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)", papar Kapoldasu.
Kapolda kembali menambahkan, dari data kasus narkoba yang diungkap pada periode bulan Desember 2019 s/d 11 Oktober 2020, Polda Sumut berhasil membongkar 6.275 kasus, dengan 8.188 tersangka, dengan jumlah keseluruhan barang bukti, 479,59 Kg Sabu, 1.615,1 Kg Ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1.28 Kg biji dan 2 Ha ladang ganja.
Selain itu, 219.542 butir Pil Ekstasi, 7.077 butir Pil Happy Five, 4.551 butir Pil Alprazolam dan 1.48 Kg Ketamin. Untuk pelaku yang diberikan tindakan keras terukur hingga meninggal dunia sebanyak 15 orang tersangka.
Kapolda juga menjelaskan terkait aksi demo penolakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja), 10 orang pendemo yang diamankan positif menggunakan narkoba.
(red/Rudi)