(TO - Deliserdang) - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menagamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Gg. karia II Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli serdang atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa baru kec. Batang kuis Kab.Deli Serdang, Kamis (15/10/2020).
Dari sejumlah informasi yang dihimpun oleh awak media ini menerangkan, bahwa pada bulan Februari tahun 2020 K melakukan perbutan cabul terhadap korban FH (17) warga Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deli serdang bertempat di rumah orang tua FH di Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Terbongkar nya perbuatan tersangka berawal pada bulan september 2020, Ketika kakak kandung korban FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut. Kemudian kakak korban menanyakan langsung kepada FH, dan FH mengakui hal tersebut, Seketika itu Kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya.
Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpah anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang guna proses menurut Hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap / 367 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 12 Oktober 2020. Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman K di Dusun III Desa baru kec. Batang kuis Kab.Deli Serdang dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K, Setelah di ketahui, Kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orang tuanya di Gg. Karia II Desa Sena kec. Batang kuis Kab. Deli serdang.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH kepada wartawan menyampaikan, “ Benar K sudah kita amankan, Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang”, Ujarnya.
(Humas DS/red)