(TO - Gayo Lues) - Advokat M. Purba, SH yang juga praktisi Hukum dikabupaten Gayo Lues, mendesak sekaligus meminta Kapolres Gayo Lues untuk segera memproses Laporan nya dengan No STTLP/VI/61/2020/SPKT, yang sudah beberapa bulan berlalu. "Saya heran semenjak laporan saya berjalan sampai saat ini SP2HP belum ada saya terima",ucapnya kepada awak media, Jumat, (30/10/2020).
"Dalam hal ini juga saya meminta agar penyidik segera mengirimkan SP2HP kepada saya sebagai pelapor", ujar M. Purba, SH.
M. Purba menjelaskan, berawal laporan tersebut akibat dari percakapan via WhatsApp, hingga dibuat jadi berita dan malah dishare kebeberapa grup WhatsApp dan grup Facebook. "Jelas niatnya untuk mempermalukan saya secara pribadi", kata Advokat yang bernaung di Bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
M. Purba menuturkan, Akibat dari timbulnya percakapan di WhatsApp tersebut dan telah menjadi konsumsi publik jelas telah mencoreng nama baik dirinya pribadi, dengan adanya isi tulisannya mengatakan pecatan dari salah instansi vertikal.
"Apa hubungannya dengan instansi vertikal tersebut dan sementara saya sudah berhenti karena sudah buka kantor Advokat Sendiri sebagai Pengacara", jelas M. Purba.
"Bahwa dengan laporan saya kepada pihak yang berwajib bukan berarti saya mau menakuti-nakuti oknum wartawan dari salah satu Media on-line tersebut. Saya hanya ingin mengingatkan supaya kejadian serupa tidak terjadi dikemudian hari, sebab semua orang sama Dimata Hukum, dan yang salah harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku", tegas Praktisi Hukum ini menutup.
(red)