Ilustrasi
(TO - Gayo Lues) - Praktisi Hukum M. Purba, SH mendesak Polres Gayo Lues mendalami dugaan pungli yang terjadi pada Senin sekira jam 17:30 Wib disalah satu instansi Dikabupaten Gayo Lues.
M. Purba, SH mengatakan bahwa dirinya mendapatkan Laporan ada dugaan pungli. "Makanya terkait hal tersebut, kita teruskan ke Polres Gayo Lues, supaya dapat mengungkap dugaan pungli tersebut. Oknum ini diduga bendahara salah satu instansi di Kabupaten Gayo Lues dengan dalih untuk fee salah satu vertikal", ungkapnya kepada awak media, Senin, (20/10/2020).
Praktisi Hukum ini menegaskan, bahwa pungli itu tidak dibenarkan dan itu jelas-jelas korupsi, apalagi dengan meminta satu persen dari tiap kontrak Pekerjaan yang akan di urus pencairan nya.
Dikutip dari Pasal 423 KUHP: bahwa "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
M. Purba menjabarkan, Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2, Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya.
2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya.
Dari pasal-pasal KUHP di atas, tindakan pungli bisa dipersamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan tindak pidana korupsi, dimana unsur tindak pidana penipuan dan pungli terdapat kesamaan unsur antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. Sedangkan untuk tindak pidana pemerasan kesamaan unsurnya antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Selain itu, pungli bisa dikategorikan sebagai suap apabila masyarakat ingin mendapat perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memberikan uang atau barang kepada petugas. Pungli juga bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Hal tersebut terjadi jika masyarakat memberikan uang tambahan kepada penyelenggara negara dengan alasan puas atas pelayanan yang diberikan.
"Untuk itu kita mintakan agar Polres Gayo Lues segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan instansi terkait", tegas praktisi ini.
(Tim)