Headlines

Kadinkes Kota Batam Ancam Laporkan Rumah Sakit Swasta Apabila Menarik Harga Tarif Tes Swab Lampaui Batas



(TO - Batam) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan harga sebesar Rp.900 ribu untuk pelaksanaan tes swab secara mandiri di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyikapi informasi adanya rumah sakit swasta di Batam yang melakukan penarikan biaya melampaui batas atas yang telah ditetapkan.


"Saya tegaskan sekali lagi, biaya pelaksanaan tes swab telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp.900 ribu. Jadi, Rumah sakit apapun tidak boleh menarik biaya di atas yang telah ditetapkan", ujar Didi, Selasa (27/10/2020).


Selain informasi itu, lanjut Didi, Tim Saber Pungli Polda Kepri tengah menyoroti adanya pungutan di atas batas tertinggi di salah satu Rumah Sakit tersebut.


"Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu rumah sakit swasta di Batam melakukan penarikan biaya swab sebesar Rp 1,6 juta bagi peserta mandiri. Pihak rumah sakit beralasan, sampel yang harus diuji ke laboratorium yang berada di luar kota, sehingga dikenakan biaya tambahan untuk administrasi", ungkap Didi.


Didi menegaskan jika sudah diperingati masih ada rumah sakit yang memungut biaya lebih dari Rp.900 ribu, maka pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Tim Saber Pungli Polda Kepri.


"Tarif Rp.900 ribu untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan", jelasnya.


Melalui grup WA, lanjutnya, seluruh rumah sakit sudah diperingatkan agar tidak mengutip biaya swab mandiri di atas tarif yang telah ditentukan.


"Batasan tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Apapun alasannya, rumah sakit tidak boleh melakukan pemungutan biaya diatas itu", tegasnya.


Natasan tertinggi, sambungnya, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukkan kasus Covid-19 kerumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjamin pembiayaan positif Covid-19.


(red/Yh)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.