(TO - Banda Aceh) - Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margyanta, SIK, kepada media ini mengatakan, bahwa penyidik unit 1 subdit 3/Tipis Korupsi pada Rabu, (28/10/2020) Pukul 11.00 wib, telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang pemberitahuan Sita terhadap 2 (dua) bidang tanah di Dusun Pembangunan Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang Prov. Sumut, dengan estimasi harga lebih kurang Rp.2,5 Milyar, yang merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kegiatan bantuan hukum pensertifikatan aset PT. Kereta Api Indonesia (persero) di Kab. Aceh Timur tahun 2019, dengan Tersangka Roby Irmawan Bin Irman.
Sebelumnya Margiyanta menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp.8,2 Miliar lebih.
Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.
"Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp.6,5 miliar", kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik AKP Budi Nasuha Waruwu.
Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah”, pungkas Margiyanta.
(red)