(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil meringkus 2 (dua) tersangka laki laki warga Medan Belawan, usai membeli narkotika jenis ekstasi dari Jalan Jermal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, SH, MH menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan yakni bernama Rahmat Hidayat dan Yopy Zulheri Lubis (40).
Keduanya ditangkap berkat adanya informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa dan memiliki narkotika jenis pil ektasi di perlintasan Jalan Iskandar Muda Medan, pada Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 19.30 Wib.
"Dari informasi itu, kemudian kami lakukan penyelidikan ke TKP dan melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan tersebut sedang mengendarai sepeda motor, dan langsung dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong tersangka 1 bungkusan plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi", jelas Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Kamis (01/10/2020).
Setelah didapati barang bukti 1 butir pil ekstasi, kemudian petugas langsung memboyong kedua tersangka ke Mapolsek Medan Baru, guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui akan menggunakan pil ektasi tersebut secara bersama-sama dan membelinya di Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000", sebut Iptu Irwansyah.
"Imbas dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara", tandasnya.
(red)