(TO - Medan) - Dalam 1×24 jam saja, dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah kosong di Jln. Timor No. 29, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, dibekuk Tekab Polsek Medan Timur, Senin (21/9/2020) dinihari.
Kedua pelaku yakni, Arifin (39) warga Jln. Tusam No.11, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur dan Firman Nasution (43) warga Jln. Gaharu Komplek PJKA, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, berhasil ditangkap polisi.
"Kedua pelaku kita tangkap setelah membongkar rumah milik Jonny Alex Mauliater (35) warga Jln. Dame, Medan Timur. Peristiwa itu terjadi, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan, Senin (21/9/2020) siang.
Ia mengatakan, akibat dari kejadian itu, korban kehilangan 11 buah pintu, 7 kusen jendela, 20 balok penyangga dan 1 set genset besar dengan total kerugian mencapai Rp. 50 juta. Lalu korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/ 635/ IX/ 2020/ Restabes Medan/ Sek Medan Timur, tanggal 20 September 2020.
Petugas yang menerima laporan korban lalu melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya, Senin (21/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Medan Timur dipimpin Iptu ALP Tambunan berhasil meringkus keduanya dari rumah masing-masing tersangka.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan baru pertama kali melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah," ujarnya.
Selain itu, kata Tambunan, atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur, pihak korban merasa puas dan mengucapkan terimakasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1×24 jam.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 8 buah balok kayu dan 1 buah linggis panjang hasil curian. (red)