(TO - Banda Aceh) - Bareskrim Polri dan Div Propam Mabespolri diminta memantau dan mengawasi Penanganan sejumlah kasus dugaan Korupsi yang dilidik Oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh. Hal ini ditegaskan Praktisi Hukum M. Purba, SH, Sabtu, (19/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya Adapun beberapa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, seperti dugaan Kasus Korupsi makan minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran 9 milyar rupiah, kasus dana hibah 2018 dan kasus dana hibah PKK 2018.
"Selaku praktisi hukum, saya akan selalu mendorong penegak hukum untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi", ujar M. Purba, SH.
M. Purba, SH menjelaskan, dimana sebelumnya terkait dengan Dugaan Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 yang nilainya mencapai milyaran rupiah, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dir Krimsus Kombes Pol Margiyanta.SIK mengatakan via WhatsApp, "Saya cek dulu di tipikor ya".
"Pernyataan tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Aceh, pada Senin, (10/8/2020)", ungkap M. Purba, SH
M. Purba, SH menambahkan, pihak Polda Aceh melalui Dirkrimsus Kombes Pol. Margyanta,Sik yang juga melalui via WhatsApp, pada Sabtu,(19/9/2020), juga meminta lapjunya yang ditangani Polres Gayo Lues.
"Jadi intinya, proses demi proses hukum itu bisa berjalan maksimal apabila jika memang sudah pulbaket yang dilakukan penyidik. Selama ini kita berharap semoga kasus-kasus dugaan Korupsi itu segera dituntaskan agar segera mendapatkan kepastian hukum", tegas Praktisi Hukum ini yang juga Anggota Peradi.
(Red)