(TO - Medan) - Polda Sumut membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki terkait peredaran gelap Narkoba khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH, menyampaikan, bahwa Polda Sumut telah menyediakan call center yang melayani 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayahnya Provinsi Sumatera Utara.
Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center dinomor 08116242221. Pengaduan dan laporan warga pada Call Center terkait informasi narkoba, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Sumut. Satgas ini terdiri dari personil terbaik berbagai satker yang ada di Polda Sumut.
"Kerjasama/kolaborasi Kepolisian dan masyarakat, sudah pasti akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran Narkoba, mengingat Provinsi Sumatera Utara cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya", ujar Kombes Pol Robert Da Costa.
(red/rd)