(TO - Medan) - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sumut berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya (39) yang tewas mengenaskan dan mayatnya ditemukan di jurang Jalan Medan - Berastagi KM 54 - 55 Desa Nadaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Adapun keenam tersangka yakni berinisial ES, AN, MD, SN, BH dan AR.
Kombes Irwan menambahkan, hutang yang dijaminkan korban Jeffry tidak juga kunjung dibayar kepada tersangka ES, sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar hutang judi tersebut.
"Tersangka ES menyuruh tersangka BH bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban", terangnya.
"Para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil korban yang dijual. Setelah berhasil, korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan", tambahnya.
Saat tiba di gudang tersebut para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar hutang serta memberitahukan keberadaan Dani. Tetapi, karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Lalu, para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo", jelas Kombes Irwan Anwar.
Menerima laporan bahwasanya ada penemuan mayat didalam jurang, lanjut Kombes Irwan, personil Dit Reskrimum Polda Sumut langsung terjun ke Tkp. Dari hasil olah TKP kuat dugaan jasad korban yang ditemukan adalah korban pembunuhan.
"Tim langsung mengumpulkan seluruh barang bukti yang didapat dari TKP", jelas Kombes Irwan.
Hasilnya, enam pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis.
“Sebenarnya pelakunya lebih dari enam orang yang ditahan saat ini. Namun yang lainnya masih dalam pengejaran", jelasnya.
Dari penangkapan terhadap para tersangka petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Kombes Irwan Anwar menyebutkan, para tersangka dijanjikan akan dibayar Rp. 15 juta per orang, namun belum mendapat bayaran tersebut dari tersangka ES.
“Akibat dari perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun", pungkasnya.
(red/rd)