(TO - Medan) - Dalam waktu bulan September, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba, hingga mengamankan 4,443, 24 gram Sabu dan 2600 Butir Pil Ekstasi serta menangkap 12 Tersangkanya.
Adapun ke 12 orang tersangka diantaranya berinsial MAN (20) warga Jalan Serdang, Gang Ketoprak, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 2.150 gram sabu. Kemudian tersangka J (57) warga Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Kota. Dari J petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.000 gram.
LW alias L (54) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan J (39) warga Jalan Binjai KM 10, Komplek Asrama Abdul Hamid, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 2.000 butir pil ekstasi.
RG alias B (33) warga Jalan Bandengan Utara III, No 19, Pekojan, Tambora, Jakarta Selatan dan SI allias H (28) warga Jalan Sirandorung, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 439, 69 gram sabu.
KR alias J (31) warga Jalan Sidoarjo, Gang Surip warga Kecamatan Percut Sei Tuan dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 412, 5 gram sabu. J (29) warga Komplek Bumi Asri Blok G No 201, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 229, 06 gram sabu.
Selanjutnya tersangka SW (38) warga Jalan Cokro Winoto, Gang Natawijaya Medan, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 193, 61 gram sabu. Dan SA (41) warga Jalan Lorong Tengku Mathon, Desa Ule Pulo Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dari pelaku ini petugas menyita barang bukti 600 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH kepada wartawan, Kamis (17/9/2020) menyampaikan, penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu selama periode bulan September 2020 di wilayah hukum Polrestabes Medan. Namun keberhasilan itu tidak terlepas dari laporan masyarakat yang berperan aktif untuk memberantas narkotika di Kota Medan.
Dijelaskannya, seperti pelaku MAN yang ditangkap di Jalan Serdang Medan pada tanggal 1 September sekitar pukul 15.00 WIB adalah laporan warga yang menyebutka bahwa di Jalan Serdang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak menuju ke TKP dan melakukan hunting di seputaran Jalan Serdang, kemudian ditemukan dua orang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeledahan hingga ditemukan dua bungkus plastik teh Cina dalam jok sepeda motor tersangka dan satu orang tersangka melarikan diri. Sementara itu, tersangka MAN menerangkan, bahwa Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Jalan Serdang, Gang Obat Medan.
Sehubungan dengan itu, sambung AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan tidak segan menindak dengan keras untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkotika di Kota Medan.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba, akan kita tindak tegas", tandas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
(red/rd)