Headlines

Sosialisasi Penertiban Protokol Kesehatan di Objek Wisata Langkat



(TO - Langkat) - Sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penerapan protokol kesehatan di objek wisata.


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib di hotel Rindu Alam Bukit Lawang tersebut dihadiri oleh Kadis Pariwisata dan Budaya Kab. Langkat Hj. Nur Ella Harian Rambe, Mm, Kapolres Langkat yang diwakili Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H. Hutagaol, SH, Camat Bahorok Dameka Putra Singarimbun,S.STP.

Selain itu hadir juga Ketua HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Kab. Langkat Bahagia Ginting dan para pemandu Wisata di Bukit Lawang sebanyak 42 orang.

Dalam acara sosialisasi tersebut Camat Bahorok memberikan arahan agar kita semua harus mematuhi Protokol Kesehatan yang berada di kec. Bahorok dan jangan lupa selalu memakai masker.

Sementara itu Kadis Pariwisata Kab. Langkat juga Menyampaikan, bahwa Bupati Langkat sudah membuat surat edaran kepada para pengelola hotel dan objek wisata pada tanggal (19/08/2020) Nomor: 556-1401/DISPARBUD-LKT/2020 tentang pembukaan kembali destinasi wisata, tetapi harus tetap menertibkan serta menerapkan Protokol kesehatan di objek wisata di Kab.langkat.

"Apabila di objek wisata ada ditemukan orang yang terkena positif Covid 19, maka kami dari pihak pemerintah Kab.Langkat akan menutup kembali objek wisata tersebut", Jelasnya. 

Kapolsek Bahorok dalam kesempatan ini juga menyampaikan akan menegakkan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan juga pengendalian virus Covid 19 di kab. Langkat.

Dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara juga telah mengeluarkan peraturan Gubernur Sumut Nomor. 34 tahun 2020. Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian terkait Virus covid 19 di provinsi Sumatera Utara.

Para pelaku usaha agar menekankan kepada tamu yang datang agar mematuhi protokol kesehatan seperti mengunakan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak.

"Kami dari pihak Polsek Bahorok akan membagikan lembaran - lembaran yang mana isinya mengenai INPRES RI Nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 tahun 2020 kepada para pelaku usaha yang berada di kec. Bahorok", tandas Iptu Pamilu H. Hutagaol, SH.

(Er/red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.