(TO - Patumbak) - Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang pria pelaku pencurian di kedai kelontong di Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII. Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Adapun tersangka yang diamankan yakni Budiman alias Rizky (21), warga Gang Tambeng III, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Jumat (07/08/2020) menyampaikan, Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama Ruslan Gultom (38), warga, Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan Nomor LP/420/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak. tanggal 30 Juni 2020.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang tunai sebasar Rp.1 Juta, puluhan bungkus Rokok Sempurna dan Gudang Garam Surya, 1 unit Tablet merek Advan, 1 kwitansi pembelian rokok, dan kartu BPJS serta KTP electrik.
Atas laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pencurian itu dilakukan oleh tersangka Rizky. Dengan cara merusak ventilasi menggunakan besi bulat, dan masuk ke dalam kedai korban.
"Dari penyelidikan polisi terendus keberadaan tersangka tidak berapa jauh dari kediamannya. Dari informasi tersebut tersangka langsung ditangkap berikut barang bukti. Ketika diintrogasi tersangka mengakui segala perbuatan nya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara", tandas Kompol Arfin Fachreza.
(red)