(TO - Aceh) - Norman Sembiring, Koordinator Pelopor BarajP Provinsi Aceh menyampaikan, hingga saat ini Unit Tipikor Polres Gayo Lues masih terus mendalami dugaan kasus korupsi makan minum Karantina Hafizh Dinas Syariat Islam (DSI) Tahun Anggaran 2019.
"Dari informasi yang kita terima, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pembuat kontrak dan LKPP", kata Norman kepada awak media, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Norman menjelaskan, dugaan kasus korupsi makan minum karantina Hafizh tersebut sudah pernah dilakukan ekspos awal di BPKP Aceh.
Menurut sumber yang terpercaya, sambungnya, saat ini pihak penyidik Unit Tipikor masih memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait masih tahap pulbaket untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak Polda Aceh supaya kasus ini segera digelar. "Dan apabila sudah digelar nantinya, maka sudah bisa dimintakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara serta menurunkan Tim Auditor BPKP Aceh ke Kabupaten Gayo Lues", ucapnya.
Norman juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada 3 kasus yang dilidik oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues, namun hingga kini belum ada yang naik ke tahap penyidikan. "Tapi besar harapan kita bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues pasti mampu untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut", ungkapnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum M Purba, SH mengatakan, bahwa dari pengamatannya dugaan kasus korupsi tersebut, statusnya hingga kini belum naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurutnya, apabila kasus dugaan korupsi tersebut segera dituntaskan, maka kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum akan semakin meningkat. Karena hukum itu sama siapapun yang melanggarnya, harus di tindak.
"Sebab penegak hukum wajib membantu pemerintah terhadap pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan keuangan negara", tegas Advokat muda itu.
(red)