(TO - Medan) - Tersangka kasus begal yang beraksi di Jln. Pengayoman, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, diringkus Tekab Polsek Medan Barat setelah hampir 3 bulan buron. Tersangka yang bernama Ario Meisyahputra Manurung (25) warga Jln. Pengayoman, Kec. Medan Barat, akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya, pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap karena telah melakukan aksi begal dengan mengambil sepeda motor Yamaha NMax BK 5367 AIP milik korban Muhammad Hanafi saat melintas di Jln. Pengayoman pada Kamis 14 Mei 2020", kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, Jumat (14/8/2020) sore.
Kompol Afdhal mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka berawal saat korban sedang melintas di Tkp lalu diberhentikan oleh tersangka.
"Selanjutnya, tersangka langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban. Bukan itu saja, tersangka juga mengambil uang korban sebesar Rp. 15.000 dari kantong celana korban. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban", jelas Kompol Afdhal.
Setelah menerima laporan korban, sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini, petugas Tekab Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prastyo dan Panit Reskrim Iptu Rahmad Dermawan lalu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung meringkusnya tak jauh dari rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor milik korban ke T (DPO). Uang hasil penjualan motor tersebut dibelikan baju, celana dan kebutuhan sehari-hari", tandas Kompol Afdhal seraya menambahkan tersangka juga merupakan residivis dalam kasus perampokan pada tahun 2015 dan divonis 2 tahun 8 bulan.
(red)