(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun pelaku yakni berinisial R warga Jl. Binjai Gg. Mesjid Desa Payageli. Tersangka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Sei Mencirim, pada Selasa (30/6/2020) sekira pukul 19.30 wib.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (1/7/2020) menyampaikan tersangka R diamankan berkat adanya laporan korban bernama JU dan JS.
"Tidak hanya itu saja, aksi curanmor yang dilakukan tersangka juga sempat terekam kamera pengintai CCTV", ujar Iptu Budiman.
Budiman menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, pihaknya menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.
"Namun saat dilakukan pengembangan, guna mencari tersangka lain, tersangka R melakukan perlawanan hingga berusaha melarikan diri. Tersangka juga tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan ke udara, jadi dengan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kanan pelaku", ujar Budiman.
Lebih lanjut dikatakan Budiman, dari hasil introgasi, tersangka, mengakui sudah dua kali melakukan aksi curanmor di Desa Payageli.
"Imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", pungkasnya.
(red)