Diketahui, Sarpan hanyalah sebagai saksi terkait kasus pembunuhan buruh bangunan berinisial DS yang dilakukan oleh tersangka AN.
Ironinya, Sarpan yang dipanggil sebagai saksi sempat ditahan selama lima hari di Mapolsek Percut Sei Tuan, hingga akhirnya dilepas kembali setelah keluarganya didukung puluhan orang warga datang berdemo menuntut dibebaskannya Sarpan karena hanya sebatas saksi.
Namun ketika sudah dilepas, keluarga terkejut sekujur tubuh Sarpan terlihat babak belur dan bagian mata lebam, kemudian membuat pengaduan ke Propam Mapolrestabes Medan.
Usai Sarpan membuat pengaduan atas penganiaayan terhadap dirinya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan ada 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan diperiksa diantaranya Penyidik, Kanit Reskrim dan juga Kapolseknya.
Hingga akhirnya buntut dari peristiwa tersebut orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
Kapolrestabes juga menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan personil Polsek Percut Sei Tuan.
“Komitmen kami bahwa kalau memang anggota kita salah, akan kita tindak tegas sesuai ketentuan", ujar Kapolrestabes Medan.
Sementara itu dari informasi yang didapat, buntut dari penganiayaan tersebut hingga saat ini ada sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan sedang menjalani pemeriksaan.
(red)