Headlines

Polsek Sunggal Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Internasional


(TO - Medan) - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Jl. Ringroad, Kec. Medan Selayang, pada Kamis (9/7/2020) sekira Pukul 20.30 wib. Dari pengungkapan yang dilakukan berhasil meringkus 2 tersangka yakni YMN warga Jl. Selamat ujung, Medan dan MJ warga Jl. Ismailiyah, Medan Area. Tidak tanggung tanggung dari tangan kedua tersangka petugas berhasil memyita barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam 3 bungkus plastik kemasan Teh China.

Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dalam siaran persnya di Mako Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020) sore.

Keberhasilan ini, lanjut Kombes Riko, tak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak belum lama ini. Jadi dalam kurun waktu satu setengah bulan telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir sebanyak 42 kg.

“Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba", himbau Kombes Riko.

"Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reakrim Polsek Sunggal dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati", tandasnya.

(red/rd)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.