(TO - Patumbak) - Kurun waktu sebulan, Polsek Patumbak berhasil mengamankan 11 Kg narkoba jenis sabu dari 8 orang tersangka, yang satu diantaranya ditembak mati.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, kesemua barang bukti narkoba yang diungkap pihaknya terdiri dari 3 kasus dengan lokasi berbeda-beda dan termasuk jaringan internasional.
Sebelumnya berhasil mengungkap 2 Kg sabu dengan mengamankan 4 tersangka dan satu tersangka diberi tindakan tegas hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara, pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, kesemua barang bukti narkoba yang diungkap pihaknya terdiri dari 3 kasus dengan lokasi berbeda-beda dan termasuk jaringan internasional.
Sebelumnya berhasil mengungkap 2 Kg sabu dengan mengamankan 4 tersangka dan satu tersangka diberi tindakan tegas hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara, pada Minggu (28/6/2020) lalu.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka lainnya, Aswandi alias Wani (37) dan Zulfannijar alias Zul (36) di Jln. Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2020) lalu.
"Dari tersangka kita amankan barang bukti 4 kg sabu dan 1 unit mobil Grand Livina yang digunakan tersangka membawa sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu tersebut hendak diedarkan di Medan", terang Philip.
Lanjutnya mengatakan, setelah itu pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Surya Armansyah alias Surya (26) warga Jl Sapta Marga Pasar III, Desa Selayang, Kecamatan Selesai dan Feriyadi alias Feri (49) warga Jln. Dahlia Gg. Perdamaian, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 5 Kg sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina.
"Tersangka kita amankan diparkirkan masjid Jln. Medan-Binjai Km 19. Pengakuannya barang haram tersebut dari pria bernama Eben Ezer alias Eben (DPO) dikawasan Langkat dan hendak diberikan pada Agam (DPO) di Medan. Namun saat kita lakukan pengembangan kembali, kedua tersangka mencoba kabur dan kita beri tindakan tegas pada kedua kakinya", tandas Iptu Philip.
(red)