(TO - Madina) - Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Dan Sabu, bertempat didepan Mako Polres Mandailing Natal, Rabu (22/7/2020), sekira pukul 09.00 Wib.
Selain Kapolres hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Madina, Para Kabag, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara dan Personil Sat Fung Polres Madina.
Kapolres Madina menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus dilakukan dari dua TKP yang berbeda, duantaranya pada hari Jum'at tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya di Desa Sipaga Paga Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal, Personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Manson Nainggolan, S.H, M.Si berhasil mengamankan tersangka YC (34) warga Desa Padang Tarok Propinsi Sumbar dan Y (44) warga Desa Kinalai Propinsi Sumbar dengan barang bukti yang diamankan 0,19 (nol koma satu sembilan) Gram narkoba jenis sabu dan Uang tunai Rp. 200 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna putih Nopol BA 1032 LD.
"Pada TKP kedua hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib, kami berhasil mengamankan Tersangka IMS (21) warga Kota Padang Sidempuan dan DH (25) warga Kota Padang Sidempuan dengan barang bukti 8.250 (delapan ribu dua ratus lima puluh) gram ganja kering dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna biru silver tanpa Nopol", jelas Kapolres Madina.
Kapolres menambahkan, terhadap Tersangka YC dan Y dijerat pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara terhadap Tersangka IMS dan DH diterapkan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya mengajak segenap elemen masyarakat Kabupaten Mandailing Natal untuk memusuhi dan memerangi Narkoba, kita tidak benci orangnya, tapi benci perbuatannya, mari bersama kita bergandeng tangan membasmi peredaran Narkoba, demi masa depan generasi bangsa yang kita cintai", tutup AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.
(red)