(TO - Medan) - Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs Martuani Sormin, M.Si memimpin konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut, bertempat dihalaman parkir kantor Direktorat Narkotika Polda Sumut, Rabu (22/07/20) sore.
Selain Kapoldasu turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops, Direktur Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.
Kapoldasu memyampaikan, untuk periode Mei hingga Juli 2020 saja, Direktorat Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap kasus narkoba seberat 36,75 Kg sabu, 41 Kg Ganja dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta”, jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut juga memyampaikan pihaknya akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumut.
"Tidak ada ampun bagi para penyalah guna narkotika, akan kita tindak tegas demi menyelamatkan generasi muda", ujar Kapolda.
Kapolda juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama berkomitmen memusuhi narkoba.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya peredaran narkotika yang terjadi”, tegas Kapoldasu.
Pantauan dilapangan, usai memaparkan hasil pengungkapan, Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
(red/rd)