(TO - Patumbak) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua mantan residivis. Kali ini keduanya terjerat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Adapun kedua tersangka yakni, Marko Harianja Alias Ego (30) warga Jl. Garu III Gg. Melati Kel. Harjosari Kec. Medan Amplas dan Eko Syaputra Alias Jawa (26) warga Jl.bajak II No. 19 Kebun Kopi, Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonia Purba, Kamis (9/7/2020) menyampaikan, kedua pelaku yang berprofesi sebagai penarik becak dan kondektur ini diamankan berkat adanya laporan korban bernama Josua Simbolon (29) salah seorang mahasiswa warga Afd 1 Perk. Beringin Kec. NA IX, Kab. Labuhan Batu Utara, yang tertuang dalam LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /Sek Patumbak, pada
Tanggal 22 Juni 2020.
"Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian 1 Unit HP Android Merk OPPO A7 warna Hitam, Uang sebesar Rp 250.000, 1( satu ) lembar KTP an. Korban, 1 (satu) lembar Kartu Mahasiswa dan 1 ( satu) lembar kartu ATM BRI", ujar Iptu Philip.
Iptu Philip menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 22 Juni 2020, pukul 11.30 WIB, TKP Jl.SM. Raja km. 8.5 Halte bis flyover Amplas. Kec. Medan Amplas.
Pada saat korban hendak pulang kekampung halamannya Rantau Parapat, korban menunggu Bis keberangkatan di Halte Bus Amplas. Kemudian kedua pelaku menghampiri korban menawarkan jasa.
Karena tawaran pelaku tidak dituruti korban kemudian pelaku bernama Marko Harianja Alias Ego mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam korban di perut. Sementara pelaku Eko Syaputra Alias Jawa mencekik leher korban, lalu memukul korban 2X pada bagian wajah.
Kemudian pelaku Marko Harianja mengambil paksa HP dan dompet korban yang berisi Surat penting dan uang sebesar Rp.250.000. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban pada Senin 22 Juni 2020 Pukul 12.00 Wib, membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak.
Setelah menerima laporan korban, Tekab Polsek Patumbak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku an. Eko Syaputra Alias Jawa sedang berada di Jl. SM Raja Km 8 di depan loket bis Sandra prima, kemudian Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil introgasi yang dilakukan pelaku Eko Syaputra mengakui bahwasanya benar dia melakukan Curas di Halte Bus Flyover Amplas bersama temannya Marko Harianja. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku Marko Harianja yang diketahui keberadaannya di Jl.SM Raja km 7 dekat PT. Cosmos.
Namun ketika mengetahui dirinya akan ditangkap pelaku Marko Harianja berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan 3 ( kali), namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, hingga berhasil diamankan, selanjutnya diboyong Ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis.
"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka disita barang bukti 1 (satu) Unit HP merk OPPO A7 warna Hitam, 1 (satu) buah Obeng runcing dan 1(satu) buah pisau dari Kuningan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandas Iptu Philip.
(red)