Headlines

Tekab Polsek Sunggal Tembak Tersangka Curanmor, Satu DPO


(TO - Medan) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni berinisial HH (21) warga Jln. Sei Mencirim Gg. Bunga Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deliserdang. Tidak hanya sampai disitu saja, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa harus ditembak dibagian kaki. Sementara satu tersangka lainnya bernama Ecan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Sabtu (9/5/2020) menjelaskan, yang menjadi korban dalam kasus tersebut Hairunida warga Jalan Sri Gunting, Desa Sei Beras Sekata, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Dan untuk tersangka HH diamankan di Jln Sei Mencirim Gg. Bunga Desa Payageli Kec. Sunggal Deliserdang, pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 13.00 wib.


Kasus curanmor tersebut, lanjut Syarif, terjadi pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 11.00 wib, tepatnya dipraktek bidan Jl. Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deliserdang.

Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran dalam keadaan stang terkunci. Namun setelah urusannya selesai, korban terkejut ketika melihat sepeda motornya sudah tidak ada terparkir ditempat semula, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

Mendapat laporan tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal langsung turun melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan memeriksa CCTV, diduga kuat kedua tersangka sebagai orang yang mengambil sepeda motor korban. Hingga akhirnya tersangka HH berhasil ditangkap. Dari hasil introgasi HH mengakui mengambil sepeda motor korban bersama temannya Ecan (DPO).

Saat dilakukan Pengambangan guna mengejar tersangka Ecan,  namun tersangka HH tidak koperatif dan mencoba melarikan diri hingga diberikan tembakan peringatan juga tidak diindahkan, dengan terpaksa Team melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka dan selanjutnya diboyong ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

"Tersangka HH mengaku telah tiga kali melakukan aksi curanmor yakni, di Jl. Klambir V, Jl. Srigunting dan Jl. Bunga Raya. Sedangkan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Dari hasil penangkapan tersangka kita sita barang bukti 1 buah kunci T dan 1 Unit sepeda motor, kini tersangka sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Sunggal", tandas AKP Syarif Ginting.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.