Headlines

Sukses Enam Kali Bermain, Dua Tersangka Curanmor di Tembak Tekab Polsek Sunggal


(TO - Medan) - Team Kushus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga tersangka Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), satu diantaranya adalah penadah. Ketiga tersangka yakni berinisial AP (20) warga Jalan Pinang Baris Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal, FA (24) warga Jln. Setia Budi Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang dan SU (38) warga Jln. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang. Saat dilakukan pengembangan dua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki karena melakukan perlawanan hingga berusaha kabur.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Syarif Ginting, Senin (4/5/2020) menjelaskan, adapun yang menjadi korbannya yakni Dian Rahmadany (23) warga Jln. Setia Budi Pasar II kel. Tanjung Sari kec. Medan Selayang.

Kronologi kasus Curanmor tersebut, lanjut AKP Syarif, terjadi pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 10.30 wib, TKP di Jl. Setia Budi Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Saat itu korban datang ke TKP dengan tujuan menghitung stok dan hasil penjualan kartu internet dengan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat No. Pol BK 2881AGN miliknya disamping mobil tempatnya berdagang.

Sekira pukul 11.00 wib, korban keluar dari mobil dan terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula, hingga akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sunggal.

Mendapatkan laporan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mendapatkan petunjuk tentang ciri-ciri para pelaku.

Hingga akhirnya pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 14.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal menerima informasi bahwa dua tersangka yakni AP dan FA sedang berada di Jalan Setia budi pasar 6 Kel. Tj Sari Kec. Medan Selayang tepatnya di depan rumah tersangka FA. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya.

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya petugas menemukan barang bukti 1 ( satu) set Kunci T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol. BK 4532 AHI. Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan curanmor secara bersama sebanyak 6 (enam) TKP diantaranya,  Jalan Setia Budi Kel. Tj Rejo Kec. Medan Sunggal, Jalan Ringroad depan indomaret sebelah SPBU, Jalan Ringroad sebelah tukang bakso, Jalan Mencirim Kec. Sunggal Delserdang, Jalan Pasar 2 Tanjung Sari dekat Tata Kost dan Jalan Jamin Ginting.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan tersangka dan berhasil mengamankan tersangka SU. Namun ketika itu tersangka AP dan FA berupaya melawan petugas untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kedua tersangka, dan diboyong ke Rumah Sakit guna mendapat perawatan medis, kemudian para tersangka dan barang bukti diboyong ke mako Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sunggal, akibat perbuatannya tersangka AP dan FA dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara; dan tersangka SU dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tandas AKP Syarif Ginting.

(red)

Targetoperasi.com Copyright © 2017

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.